Beda Fakir dengan Miskin


Dalam perkara zakat kita sering dibingungkan dengan istilah fakir dengan miskin. Karena kedua memiliki kemiripan satu sama lain. Namun masing-masing tetap memiliki keunikan yang membedakannya dengan lainnya.

1. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk di antaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya. Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan. Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara fakir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang fakir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang fakir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya. Pembagian kedua istilah ini didasari oleh firman Allah SWT berikut ini: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (QS Al-Kahfi: 79) Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya. Karena itu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah berdoa meminta agar dijadikan orang yang miskin, dengan lafadz: Dari Abi Said A-Khudhri ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Allahumma ahyini miskina, watawaffani miskina, wahsyurni fi zumratil masakin (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim di mana beliau menshahihkannya). (Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin. Matikan aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang miskin). Sedangkan kefakiran adalah hal yang selalu Rasulullah SAW berlindung darinya kepada Allah SWT.
2. Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang fakir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Qur'an juga. Atau kepada orang miskin yang sangat fakir. (QS Al-Balad: 16) Disebutkan di ayat ini bahwa ada orang miskin yang sangat fakir, seolah menggambarkan bahwa keadaannya jauh lebih buruk dari yang lainnya. Dengan demikian, kedua pendapat di atas memang punya dalil yang berdasarkan kitabullah juga.
3. Masih ada lagi pendapat ketiga, yaitu bahwa fakir dan miskin itu sama saja. Ini adalah pandangan Ibnul Qasim dan Ashabu Malik.
4. Ada juga yang mengatakan bahwa fakir adalah mereka yang meminta-minta, edangkan miskin adalah yang tidak meminta-minta. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Baththal. Lebih jauh tentang kajian inisilakan pelajari kitab Nailul Authar karya Asy-Syaukani. Juga kitab Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Saudaraku.. Terlepas dari siapa yang lebih buruk keadaannya atau apa perbedaan mereka, yang jelas mereka berdua adalah sama-sama penerima harta zakat yang paling utama. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 60).

Zakat Fitrah


1. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA.

Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru'us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari'ahkan kepada ummat Nabi Muhammad, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari 'Idul fitri pada tahun kedua Hijriah.

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim diriwayatkan :

"Dari Ibnu Umar RA .ia berkata, Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho' dari kurma atau satu sho' dari gandum atas hamba/budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil dan yang besar dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idul fitri)"

Diantara hikmah syari'ah zakat fitrah yang bisa kita ambil adalah :

1. Membersihkan jiwa dan menyempurnakan pahalanya orang yang telah berpuasa Romadlon. Dengan berzakat fitrah, nilai ibadah puasa Romadlon yang barangkali berkurang karena hal-hal yang kurang baik yang dilakukan seorang muslim,menjadi sempurna. Sebagaimana sujud sahwi yang menyempurnakan kekurangan dalam sholat. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan :

"Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan bagi yang puasa daripada sia-sia dan kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakat sebelum sholat, maka (termasuk) zakat yang diterima. Dan barang siapa mengeluarkan zakat setelah sholat, maka (termasuk) shodaqoh dari beberapa shodaqoh".

Dalam riwayat lain disebutkan :

"Puasa Romadlon itu digantungkan diantara langit dan bumi, tidak diangkat puasa tersebut kecuali dengan zakat fitrah" (HR. Abu Hafs bin Syahin)

Dalam I'anah At-Tholibin dijelaskan, maksud dari ‘(tidak diangkat)’ adalah sebagai kinayah dari sempurnanya puasa (Romadlon) itu tergantung dari orang yang berpuasa, apakah mengeluarkan zakat fitrah atau tidak. Bukan berarti,tanpa zakat fitrah berarti puasa tidak diterima.



2. Membahagiakan orang-orang fakir. Rosululloh SAW bersabda (yang artinya):

"Kayakanlah mereka (orang-orang faqir) dari kehinaan meminta­-minta dihari ini" (HR. Daruquthni dan Baihaqi)



2. SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut :

1. Islam.

2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)

3. Mempunyai makanan,harta atau nilai uang "yang lebih" dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.



Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :

1. Islam.

2. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.

Lebih jauh, ‘devinisi lebih’ dalam zakat fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari 'Idil Fitri. Baik untuk keperluan dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Oleh sebab itu, standar lebih tidaknya mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Artinya, apabila saat waktu wajib fitrah tidak mempunyai kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk membayar zakat fitrah. Dalam kitab As-Syarqowi diterangkan, apabila pada han 'Idil Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib zakat walaupun (yakin) keesokan harinya punya kelebihan, namun sunnah untuk hutang guna untuk fitrah.



3. MEKANISME DAN KADARNYA ZAKAT FITRAH.

Salah satu dari hikmah syari'ah zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan orang-orang yang kurang mampu pada hari yang berbahagia (hari raya), dengan memberikan barang yang paling diperlukan dalam hidup, yaitu makanan.

Oleh sebab itu, makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah distandartkan dengan makanan yang paling dominan dalam masyarakat pada masa itu. Diantara syarat-syarat benda yang digunakan sebagai zakat fitrah adalah :



a. Berupa bahan makanan.

Menurut Madzab Syafi'i, benda yang digunakan sebagai zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada masa itu (tahun/hari raya) dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas orang dalam daerah tersebut.

Apabila terdapat beberapa makanan pokok yang terlaku, maka boleh menggunakan salah satu dari jenis makanan tersebut. Dan diperbolehkan menggunakan jenis makanan yang paling banyak mengandung kadar kekuatan (paling mengenyangkan).



b. Sejenis (tidak campuran)

Bahan makanan yang digunakan zakat fitrah harus sejenis, tidak campuran. Misalnya, jenis beras, jenis gandum, jenis jagung dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menggunakan makanan pokok campuran, seperti beras campur jagung, beras campur gandum dan lain-lain.



c. Dikeluarkan ditempat orang yang dizakati.

Apabila tempat dan standart makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati berbeda, maka jenis makanan pokok yang digunakan zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerahnya orang yang dizakati.

Misalnya. Seorang ayah yang berada didaerah Kediri dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makanan pokok jagung. Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat adalah jagung dan diberikan pada golongan penerima zakat di Madura.

d. Satu sho’ untuk setiap orang.

Makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah kadarnya adalah satu sho’. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Rasulullah. Satu sho’ tersebut kurang lebih 2.5 Kg, namun ada pula yang mengatakan bahwa satu sho’ sama dengan 2.75 Kg. namun agar lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan satu sho’ adalah 3 Kg.



Apabila makanan/harta "yang lebih" jumlahnya kurang dari satu sho', maka tetap wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Dan hukumnya tetap sah, walaupun kurang dari satu sho'. Sedangkan seseorang yang mempunyai kewajiban menzakat fitrahi satu keluarga, namun makanan/harta yang lebih hanya beberapa sho' (tidak mencukupi untuk semua keluarga), maka metode pentasarufannya (pengeluaran zakatnya) adalah sesuai urutan berikut ini :

1. Atas nama dirinya sendiri /orang yang mengeluarkan zakat.

2. Atas nama anaknya yang masih kecil.

3. Atas nama ayahnya.

4. Atas nama ibunya.

5. Atas nama anaknya yang sudah besar dan dalam kondisi tidak mampu.

6. Atas nama budaknya.



4. WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH.

Orang yang menemui (masih hidup) disebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah (untuk dirinya sendiri) atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya atau oleh orang lain dengan seidzin orang yang dizakati.

Waktu mengeluarkan / memberikan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu :

1. Waktu jawaz.

Yaitu, mulai awal bulan Romadlon sampai awal bulan Syawal (waktu wajib). Artinya, zakat fitrah boleh diberikan sejak memasuki bulan Romadlon, bukan waktu sebelum Romadlon.

2. Waktu Wajib.

Yaitu, sejak akhir Romadlon (menemui sebagian bulan Romadlon) sampai 1 Syawal (menemui sebagian bulan Syawal). Oleh sebab itu, orang. yang meninggal setelah Magribnya 1 Syawal wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah Magribnya 1 Syawal tidak wajib dizakati.

3. Waktu sunnah.

Yaitu, setelah fajar dan sebelum sholat hari raya Idul Fitri 1 Syawal.

4. Waktu Makruh.

Yaitu, setelah sholat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengeluarkan zaakat fitrah setefah sholat hari raya hukumnya makruh, apabila tidak ada udzur. Oleh sebab itu, apabila pengakhiran tersebut karena ada udzur, seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram.

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Mengakhirkan zakat fitrah sehingga keluar dan 1 Syawal hukumnya haram apabila tanpa udzur. Jika pengakhiran tersebut karena udzur, seperti menunggu hartanya yang tidak ada ditempat, atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat fitrah yang dikeluarkan setelah 1 Syawal adalah qodlo'.



5. NIAT ZAKAT FITRAH.

Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah fardlu yang sudah barang tentu membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat idzin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada 3 macam :

a. Zakat untuk dirinya sendiri.

Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat pelaku zakat itu sendiri.

b. Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya.

Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang suami/kepala rumah tangga mengeluarkan zakat atas nama istrinya, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dan lain lain. Dan diperbolehkan, pelaku zakat memberikan makanan yang akan digunakan zakat kepada orang yang akan dizakati, agar melakukan niat sendiri.

Dan seandainya "orang yang fitrahnya" menjadi tanggungan pelaku zakat mengeluarkan zakat fitrah atasnama dirinya sendiri dan dengan hartanya sendiri, maka hukumnya sah, walaupun tidak mendapat idzin dari pelaku zakat (penanggung fitrah). Seperti, seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri.

c. Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya.

Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat idzin dari orang yang dizakati. Seperti, seorang pelaku zakat mengeluarkan zakat atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, anak buah atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat.

Jika tidak mendapat idzin dari orang yang dizakati, maka zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah, alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati. Oleh sebab itu, orang yang dizakati wajib mengeluarkan zakat fitrah­ sendiri.

Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat, atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau ­waktu antara memisahkan zakat dan memberikan zakat pada fakir miskin. Wallohu Alam

Referensi: Kitab Al Bajuri, As Syarqowi, Nihayatuz zain, Kifayatul Akhyar.

Agenda Bersama Al-Qur’an


dakwatuna.com – Antara Al-Qur’an dan Bulan Suci Ramadhan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Salah satu sebutan bulan suci ini adalah Syahrul Qur’an, Bulan Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah swt. berfirman:

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Baqarah:185)

Rasulullah saw. bersabda:

Dari Abdullah bin ‘Amr ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Puasa dan Al-Qur’an memberi syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata: “Wahai Tuhanku! Saya telah mencegahnya dari makan dan syahwat di siang hari, oleh karena itu terimalah syafaat saya untuknya!”. Al-Qur’an berkata: “Wahai Tuhanku, saya telah mencegahnya dari tidur di malam hari, oleh karena itu, terimalah syafaat saya untuknya!”. Rasulullah saw. bersabda: “Lalu syafaat keduanya diterima Allah swt.” (HR. Ahmad)

Malaikat Jibril ‘alaihissalam setiap malam di bulan Ramadhan selalu turun ke bumi untuk bertadarus dengan Rasulullah saw.

Saudaraku, bahwa setiap ibadah memiliki kelezatan dan kepuasan batin bagi pelakunya. Ya, hanya dirasakan oleh mereka yang mereguk dan mengenyamnya. Gambaran ini diceritakan oleh Ibnul Qayyim dalam ungkapannya:

“Akan dibuka bagi seorang hamba yang melakukan ibadah suatu kenikmatan yang tidak dipereoleh dari selainnya, dan tidak akan merasa bosan. Ia merasakan kelezatan yang tidak terkira dan tidak sebanding dengan sendau gurau dan permainan semata bahkan kenikmatan syahwat sekalipun. Jika ia sudah melakukan ibadah rasanya tidak ingin terputus dan menyudahinya. Kemudian dibukalah baginya lezatnya mendengarkan Kalamullah, ia tidak akan merasa bosan, maka jika ia mendengarnya, hatinya merasa teduh dan tentram, sebagaimana seorang anak kecil yang sangat bergembira ketika mendapatkan sesuatu yang sangat dikehendakinya…” (Miftaah Daars Sa’aadah)

Saudaraku, siapkanlah program “Bersama Al-Qur’an” yang secara sungguh-sungguh Anda laksanakan, di antaranya sebagai contoh saja:

1. Siapkan diri ketika ingin membaca Al-Qur’an dengan cara mengambil wudhu, setelah itu kosongkan hati dari segala kesibukan dan tarikan dunia.
2. Upayakan Anda mampu mengkhatamkan Al-Qur’an paling sedikit sekali dalam bulan Ramadhan ini.
3. Melaksanakan shalat tarawih pada malam khusus dengan membaca ayat-ayat atau surat yang sudah Anda hafal.
4. Lakukan shalat tahajjud pada 10 (sepuluh) malam akhir Ramadhan.
5. Adakan aktivitas kajian Al-Qur’an berikut tafsirnya bersama beberapa teman-teman Anda.
6. Tentukan target hafalan tertentu sesuai kemampuan Anda selama satu bulan Ramadhan.
7. Muraja’ah atau mengulang-ulang hafalan yang sudah Anda hafal, guna menguatkan hafalan tersebut.
8. Membaca tafsir ayat-ayat atau surat yang sudah Anda hafal dengan menggunakan tafsir yang sederhana, seperti tafsir Ibnu Katsir, agar Anda mengetahui kandungan ayat tersebut dan asbaabun nuzulnya.
9. Membaca dengan seksama arti kalimat-kalimat yang Anda hafal, agar memudahkan mengenal kata-kata yang sulit.

10. Mentadabburi ayat-ayat atau surat, terutama yang sudah Anda hafal. Renungkan ungkapan Ibnul Qayyim terkait hal ini:

“Jika orang yang mentadabburi Al-Qur’an melewati ayat yang ia sedang butuhkan, dalam rangka mengobati hatinya, maka ia biasanya akan mengulang-ulang ayat tersebut, meskipun seratus kali, bahkan semalam suntuk sekalipun. Membaca ayat dengan penuh tafakkur dan tafahhum jauh lebih baik dari pada membaca dan khatam tapi tidak dengan tadabbur dan tafahhum. Mentadabburi ayat sangat bermanfaat bagi kalbu, menguatkan keimanan dan merasakan manisnya Al-Qur’an.” (Miftah Daarus Sa’aadah)

11. Menghadirkan keagungan Allah dan merasakan bahwa Allah swt. sedang mengajak Anda berbicara. Jika Anda ingin berkomunikasi dengan Allah, hendaknya Anda melakukan shalat. Dan jika Anda ingin diajak bicara Allah, maka Anda hendaknya membaca Al-Qur’an.

12. Berusaha mengefisiensikan waktu-waktu yang ada dengan membaca Al-Qur’an, begitu juga ketika sedang di dapur untuk masak misalkan, dengan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

13. Memperhatikan adab Hamalatul Qur’an atau pembawa Al-Qur’an.

Untuk memotivasi kita semua, penulis menyampaikan apa yang langsung penulis dengar dari sorang ibu yang sangat sibuk, karena beliau menjadi anggota Parlemen di negeri ini, yang memiliki putra mampu mengkhatamkan 17 kali selama satu bulan Ramadhan. Suatu ketika putranya diajak silaturrahim ke rumah neneknya, ternyata di malam hari dia melaksanakan qiyam sambil membaca Al-Qur’an. Ketika ditanya, Kenapa kamu lakukan ini nak? Dia menjawab, “Karena tadi siang saya belum sempat membaca Al-Qur’an sesuai target harian.” Subhanallah!

“Ya Allah, kami mohon kepada-Mu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai pelita hati kami dan penyejuk mata kami.” Amin

oleh : Ulis Tofa, Lc

Ketika Hidup Berlaku Tidak Seperti yang Kita Inginkan


Cerita ini adalah cerita kisahnyata. Sebuta saja Farah (bukan nama sebenarnya) adalah wanita berdarah Bugis Gorontalo yang bersuamikan seorang Arab Saudi, bernama Hasan (juga bukan nama sebenarnya). Keduanya adalah pengusaha berdarah dingin. Seperti Raja Midas dalam hikayat Yunani kuno, apapun yang tersentuh oleh tangan mereka berubah menjadi emas. Dari bisnis travel dan penerbangan hingga money changer dan salon kecantikan, kesemuanya itu tentunya mengisi pundi-pundi mereka dengan berlimpah-limpah, yang kemudian menempatkan mereka dalam strata sosial yang demikian tinggi. Tetapi bukan hanya itu yang menarik perhatian ku.

Mengenal kehidupan Farah dan Hasan menjadi begitu menarik manakala aku mengetahui betapa dashyat perjalanan pahit getir kehidupan yang sudah dilalui oleh pasangan luar biasa ini. Episode yang amat sangat berkesan adalah ketika Farah bercerita tentang bagaimana mereka pernah kehilangan kelima bayi mereka nyaris dalam tahun-tahun yang berurutan. Ijinkan aku memperjelasnya. Bukan satu atau dua anak, tetapi lima !

Siapapun pasangan suami istri yang masih berakal waras, tidak akan pernah mau membayangkan ini terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka. Buah hati yang telah ditunggu-tunggu dan menjadi pusat suka cita seluruh keluarga besar mereka, lewat berbagai sebab, diambil kembali (secara paksa) oleh Sang Pencipta.

Pada waktu itu, ujian berat yang berturut-turut ini tentu bak Angin Tornado yang sempat meporak-porandakan kehidupan rumah tangga mereka. Membuat tidak hanya Farah sebagai ibu yang mengandung sang buah hati, melainkan juga Hasan mengalami tekanan kejiwaan yang luar biasa berat. Habis sudah persediaan air mata. Akal sehat, yang menjadi modal bagi kebanyakan orang pun nyaris lenyap. Bahkan, doa marah penuh kepedihan pun telah diteriakkan berkali-kali dalam suara parau.

“Mengapa Kau menimpakan semua ini kepada kami !?”

“Apa salah ku ?!!”

“Apa maksud Mu Tuhan menyiksa kami”

"Begitu banyak orang jahat, tetapi mengapa justru aku yang Kau siksa ?!!"

dan segudang pertanyaan lain sudah terlalu lemah untuk didengar telinga. Reaksi yang sangat manusiawi dan sangat dapat dimaklumi siapapun juga.

Waktu berjalan, hingga tragedi mengerikan itu menghantarkan keduanya pada saat-saat kritis. Ambang batas kemanusiawian. Sekaranglah saat yang ditunggu-tunggu itu. Jam pasir milik Allah Swt Rabb pengatur Qada dan qadar manusia telah mengisyaratkan : sudah genap. Untuk ini hanya Dia yang tahu kapan masanya. Maka badai yang kelam itu disuruh-Nya berlalu. Pertolongan dari Allah pun datang. Janji bahwa : manusia tidak akan dicobai melampaui kekuatan mereka, tak pernah dikhianati oleh Nya.

Orang, keadaan dan segala yang diperlukan -yang jelas-jelas bukan merupakan kebetulan- diutus untuk menolong hamba-Nya. Ujian kehidupan yang dijalani oleh pasangan Farah dan Hasan pun usai. Mereka lulus. Kini saat-saat pemulihan itu.

Allah memulihkan keadaan mereka. Allah menganugrahi mereka dua orang anak, putra-putri yang tampan, cantik dan manis. Laksana oasis ditengah berhektar-hektar gurun pasir yang terik.

Tetapi sebuah pertanyaan tersisa. Apakah Allah kemudian sudah menjawab tuntas semua tragedi masa lalu yang diijinkan-Nya dialami oleh Farah dan Hasan ? Bisa jadi belum. Segalanya masih menjadi sebuah misteri ilahi yang menunggu waktu untuk terungkap.

Kini bandingkan kisah nyata diatas dengan sebuah kisah nyata pula yang terjadi pada zaman dahulu, di daerah Timur Tengah sana, hiduplah seorang lelaki kaya raya bernama Ayub. Namanya termasyur diseluruh negeri bukan hanya karena kekayaannya, namun juga karena Ayub adalah orang yang dermawan, baginya tiada hari berlalu tanpa bersedekahan. Setiap hari sekumpulan orang miskin selalu berbondong-bondong memenuhi halaman rumah Ayub untuk turut mencicipi kekayaan dan kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya. Tidak hanya dermawan, Ayub terkenal juga sangat saleh. Paduan yang sangat lengkap. Kaya, baik dan saleh. Karena kesalehan ini pula kemudian Ayub a.s adalah seorang nabi yang dipilih oleh Allah untuk memberikan sebuah tauladan bagi umat manusia.

Namun sesuatu yang dashyat kemudian terjadi. Segala kemuliaan dalam hidup Ayub, sekonyong-koyong dirampas dari kehidupannya. Kekayaannya dijarah, anak-anaknya dibunuh, tubuh Ayub pun dipenuhi oleh borok dan nanah. Itu belum cukup. Istri yang adalah satu-satunya orang yang diharapkan menjadi tempat penghiburan, pergi meninggalkan Ayub seorang diri.

Kini Ayub, orang mulia itupun terduduk putus asa membisu hanya beralaskan debu dan tanah yang kotor. Seluruh negeri tercengang tak mengerti. Bahkan Allah, Sang Sutradara kehidupan terkesan membiarkan kengerian ini tanpa secuil petunjuk yang diharapkan akan memberi jawaban.

Ada apa gerangan ? Orang kaya, baik hati dan saleh yang seharusnya diganjar dengan berlipat kemuliaan, kini justru berselimut aib yang menjijikkan seorang diri.

Waktu berlalu, hingga Allah memandang ‘pendidikan’ yang dikenakan pada ‘orang pilihan-Nya’ ini cukup. Dan Ia pun mengembalikan keadaan Ayub seperti sediakala. Tapi tunggu…! Itu bukan skenario beliau. Bukan ‘seperti sediakala’, namun sepuluh kali lipat dari keadaannya semula ! Sepuluh kali lipat kekayaan. Sepuluh kali lipat kesehatan. Sepuluh kali lipat kemuliaan.

Inilah letak kemuliaan kehidupan. Bukan hanya ketika kita mendapat rejeki berlimpah, kesuksesan, kekayaan, kemuliaan dan lain-lain sebagainya yang adalah impian siapapun dimuka bumi ini, tetapi juga ketika Allah Swt dalam pertimbangan-pertimbangan yang Maha Misterius mengijinkan kita masuk kedalam sebuah kondisi yang tidak dapat kita pahami. Tanpa jawaban. Tanpa sebab. Tanpa petunjuk yang dapat dikenali oleh logika manusia. Saat dimana hidup mengirimkan hal-hal yang bukan saja tidak kita inginkan, tetapi lebih dari itu, sebuah tragedi yang seakan-akan merampas cita-cita, keinginan dan kebahagiaan kita.

Sebagian besar dari kita memilih meninggalkan ‘tempat pendidikan’ itu. Berontak pada Allah dan memaki-maki keadaan. Sekali lagi, reaksi yang sangat manusiawi. Tetapi sebagian yang lain justru bereaksi sebaliknya. Duduk diam merendahkan diri. Taat menjalani proses walau air mata hampir kering, berjalan maju dengan langkah tertatih gemetar. Dan walaupun berkali-kali jatuh tersungkur dengan wajah babak belur, tetap memutuskan untuk berdiri dan kembali berjalan. Bahkan dengan tanpa diperlengkapi logika sama sekali.

Percaya Allah tetap Tuhan yang Maha Kasih, yang selalu memberi yang terbaik untuk hamba-hamba Nya.

Percaya bahwa segala penderitaan yang jelas-jelas berawal ini tentunya berujung pula.

Percaya bahwa tidak ada seorang ayah yang memberikan ular kepada anaknya ketika mereka meminta ikan dan memberikan batu ketika buah hati mereka meminta roti.

(bahkan saat ini, ketika sedang menulis dengan mata berkaca-kaca aku harus menarik nafas sedalam-dalamnya)

Dan ketika proses pendidikan itu telah usai dan jawaban atas segunung pertanyaan dan ganjaran pemulihan dari Allah sudah diberikan, lalu kesemuanya itu –seperti Nabi Ayub a.s- akhirnya mengangkat taraf hidup dan kemuliaan kita menjadi lebih tinggi- kita dapat berkata dengan rendah hati, “Jika kita masih ada sampai sekarang, semata-mata karena kasih dan kemurahan-Nya belaka”. Segala kemuliaan bagi Sang Khalik, Raja Manusia, Dia yang berkuasa memuliakan dan menghinakan, dari selama-lamanya sampai selama-lamanya.

Keutamaan Sedekah

Di dalam Al-Quran, Al-Hadits dan atsar shahabah telah disebutkan beberapa keutamaan sedekah dan orang yang melakukannya. Baca dan renungilah secara baik dalil-dalil di bawah ini! Bersedekahlah, dan Anda akan merasakan betapa dahsyatnya kekuatan sedekah!![1]

  1. Sedekah adalah Amal yang Utama

Rasulullah n telah bersabda :

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى, وَ الْيَدُ الْعُلْيَا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَ الْيَدُ السُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang memberi, dan tangan di bawah adalah yang meminta.”[2]

‘Umar bin Khaththab a pernah berkata :

إِنَّ اْلأَعْمَالَ تَتَبَاهَى, فَتَقُوْلُ الصَّدَقَةُ : أَنَا أَفْضَلُكُمْ

Sesungguhnya amalan-amalan itu saling membanggakan diri satu sama lain, maka sedekah pun berkata (kepada amalan-amalan lainnya), ‘Akulah yang paling utama di antara kalian’.”[3]

2. Melindungi dari Bencana

Ingatlah hadits Rasul n di bawah ini, dan sebenarnya hadits inilah yang memercikkan inspirasi kepada saya untuk menulis buku tentang pengobatan sedekah ini :

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

Obatilah orang sakit di antara kalian dengan sedekah.”[4]
Sebagian para salaf berpendapat bahwa sedekah bisa menolak bencana dan musibah-musibah, sekalipun pelakunya adalah orang zhalim. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah v mengatakan, “Sesungguhnya sedekah bisa memberikan pengaruh yang menakjubkan untuk menolak berbagai macam bencana sekalipun pelakunya orang yang fajir (pendosa), zhalim, atau bahkan orang kafir, karena Allah l akan menghilangkan berbagai macam bencana dengan perantaraan sedekah tersebut…”.[5] Ibrahim An-Nakha’i juga menegaskan, “Para salaf berpandangan bahwa sedekah dapat menghindarkan orang yang zhalim (dari berbagai marabahaya dan kesusahan).”[6]

3. Berlipat Ganda Pahalanya

Allah telah berfirman, “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah [2] : 261)

Rasul n juga bersabda :

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ, وَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ, وَ إِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yang berasal dari mata pencaharian yang baik –dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik–, maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian dipelihara untuk pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung.”[7]

Yahya bin Ma’ad berkata, “Aku tidak mengetahui adanya sebuah biji yang beratnya sebanding dengan gunung di dunia, kecuali dari biji yang disedekahkan.”[8]

4. Menghapus Dosa dan Kesalahan

Rasul n bersabda :

تَصَدَّقُوْا وَلَوْ بِتَمْرَةٍ, فَإِنَّهَا تَسُدُّ مِنَ الْجَائِعِ وَ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Bersedekahlah kalian, meski hanya dengan sebiji kurma. Sebab, sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan kesalahan, sebagaimana air mampu memadamkan api.”[9]

Beliau n juga pernah memberikan nasihat kepada para pedagang :

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ, إِنَّ الشَّيْطَانَ وَ اْلإِثْمَ يَحْضِرَانِ الْبَيْعَ, فَشُوْبُوْا بَيْعَكُمْ بِالصَّدَقَةِ

Wahai sekalian pedagang, sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli kalian, maka sertailah jual beli kalian dengan sedekah.”[10]

5. Menjadikan Harta Berkah dan Berkembang

Bersedekah bisa menjadikan pelakunya memiliki harta yang berlimpah. Maka, jadilah orang kaya, dengan bersedekah. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya’.” (Saba’ [34] : 39)
Rasulullah n bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيُرَبِّي لأَحَدِكُمُ التَّمْرَةَ وَ اللُّقْمَةَ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ أَوْ فَصِيْلَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ أُحُدٍ

Sesungguhnya Allah akan mengembangkan sedekah kurma atau sepotong makanan dari seorang di antara kalian, sebagaimana seorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sedekah tersebut menjadi besar seperti bukit Uhud.”[11]

6. Melapangkan Jalan ke Surga, Menyumbat Jalan ke Neraka

Allah berfirman, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menginfakkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Ali ‘Imran [3] : 133-134)
Rasulullah n bersabda :

اِجْعَلُوْا بَيْنَكُمْ وَ بَيْنَ النَّارِ حِجَابًا وَلَوْ بِشِقِّ التَّمْرِ

Buatlah penghalang antara dirimu dan api neraka walaupun hanya dengan separuh butir kurma.”[12]

7. Bukti Kebenaran dan Kekuatan Iman

Di dalam sebuah hadits, Rasulullah n menegaskan :

وَ الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ

Sedekah adalah menjadi burhan (bukti).”[13]
Maksudnya, sedekah adalah bukti keimanan pelakunya. Sesungguhnya orang munafik menolak keberadaan sedekah karena tidak meyakininya. Barangsiapa yang mau bersedekah, maka hal itu menunjukkan kebenaran imannya.[14]

Rasul n juga bersabda :

لاَ يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَ اْلإِيْمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا

Sifat kikir dan iman tidak akan berkumpul dalam hati seseorang selama-lamanya.”[15]

8. Membawa Keberuntungan dan Merupakan Pintu Gerbang Semua Kebaikan

Allah k telah berfirman, “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr [59] : 9)

Dalam ayat lain, Allah juga menegaskan, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sehahagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran [3] : 92)

9. Penggemar Sedekah Mendapat Naungan di Mahsyar

Sedekah akan menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam perjalanan menuju alam akhirat. Rasulullah n bersabda :

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara di antara manusia.”[16]

Di dalam hadits lain, beliau n juga bersabda :

ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

Naungan seorang mukmin di hari kiamat adalah sedekahnya.”[17]

10.Pahalanya Mengalir Terus Setelah Mati

Rasululloh SAW. bersabda :

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنُ مِنْ عَمَلِهِ وَ حَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ –وَ ذَكَرَ مِنْ ذَلِكَ- وَ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لابْنِ السَّبِيْلِ بَنَاهُ أَوْ نَهَرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَتِهِ وَ حَيَاتِهِ يَلْحَقَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

Pahala amalan dan kebaikan yang bakal menghampiri seorang mukmin sepeninggalnya –-beliau menyebutkan di antaranya–, (yakni) mushaf yang ia tinggalkan, masjid yang ia bangun, rumah untuk orang yang dalam perjalanan yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya di kala sehat dan hidupnya, maka ia akan bakal menghampirinya sepeninggalnya.”[18]

11.Menghadiahkan Pahala Sedekah kepada Mayit Disyariatkan
Menurut para ulama ahlus sunnah, bahwa sedekah yang kita keluarkan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada si mayit. Hal ini merupakan bukti betapa agungnya sedekah dan betapa mulianya orang yang gemar bersedekah. Banyak hadits yang mempertegas masalah ini. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah x :

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيُّ n فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أُمِّي اُفْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَ لَمْ تُوْصِي, وَ أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ : نَعَمْ

Bahwasanya ada seseorang yang datang menemui Rasulullah n seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal secara tiba-tiba dan tidak berwasiat. Aku menduga, sekiranya ia mampu berbicara, tentu ia ingin bersedekah. Apakah ia akan mendapatkan pahala bila aku bersedekah atas nama ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya’.”[19]